Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Satu Data Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data Bab III Prinsip Satu Data Jawa Tengah Bab IV Penyelenggara Satu Data Jawa Tengah Bab V Forum Satu Data Jawa Tengah Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah Bab VII Portal Satu Data Jawa Tengah Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama Bab IX Insentif dan Disinsentif Bab X Monitoring dan Evaluasi Bab XI Penyelesaian Permasalahan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.6
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1888 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2009 tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Dan Unit Kliring Provinsi Jawa Tengah

  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah Di Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan