Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2022

Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai lingkup kewenangan yang didelegasikan; penyelenggaraan pemberian perizinan berusaha; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan pendanaan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian yang diatur dalam Perpres ini meliputi: 1) pemberian sertifikat standar dan izin; 2) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan 3) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
LN.2022/No.91, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 43835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan