Dalam Peraturan Daerah ini antara lain ;Pasal 2 Objek Izin Tempat Penyimpanan Barang adalah semua tempat dan atau ruanganbukan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun barang persedian dagangan di Daerah.Pasal 6 Surat Izin ini akan dikeluarkan apabila : a. Bupati Kepala Daerah memandang bahwa tempat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan barang dan membahayakan pihak lain. b. Lokasi/tempat yang dimohonkan tidak sesuai dengan keindahan kota. c. Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini. Pasal 7 (1) Setiap pemberian izin dan pembaharuan izin, kepada pengusaha yang bersangkutan dikenakan pembayaran biaya perizinan dan uang leges yang besarnya sebagai berikut : a. Biaya Perizinan sebesar….. Rp. 15.000,- b. Uang Leges sebesar…….. Rp. 5.000,- (2) Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan langsung ke Kas Daerah. (3) Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat