TENTANG PENGALIHAN KEKAYAAN/ASET PERUSAHAAN DAERAH WOLIO MENJADI KEKAYAAN/ASET PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2013 /No. 41, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Kekayaan/Aset Perusahaan Daerah Wolio Menjadi Kekayaan/Aset Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a, maka untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, perlu mengalihkan kekayaan/aset Perusahaan Daerah Wolio menjadi kekayaan/aset Pemerintah Kabupaten Buton;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalihan Kekayaan Perusahaan Daerah Wolio Menjadi Kekayaan/Aset Pemerintah Kabupaten Buton;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah;
- -
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
- -
- 3 Halaman
|