Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Peruntukan Bantuan Keuangan Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Kerugian Keuangan Bab IX Ketentuan Penutup Bab IX Bab X
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat