Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2022

Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewajiban Registrasi; Jenis-Jenis Registrasi; Persyaratan Registrasi; Pembentukan Tim Registrasi SPPFBT; Prosedur Registrasi; Peralatan dan Bahan; Larangan dan Kewajiban; Pelaksanaan/Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2022 tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.6
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan