pengesahan - Protokol - Komitmen Kesepuluh - Persetujuan - Kerangka Kerja - ASEAN - Bidang Jasa
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2022/No.42, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Kesepuluh dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK: |
- Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- Lampiran 2 berkas.
|