pedoman-penyusunan-apbdesa-ta-2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbu No. 9 Tahun 2015; Perbu No. 33 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi pedoman penyusunan APBDes TA 2016 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman dimuat dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 9 hlm, penjelasan: 91 hlm
|