Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka 2011 - 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 119 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan pidana, penegakan peraturan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka 2011 - 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
01 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Desember 2011
Sumber
LD 2011/11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 3277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan