ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antar-wilayah, dan antar-pelaku dalam pemanfaatan ruang di
Kabupaten Majalengka, diperlukan pengaturan penataan ruang secara
serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan;
b. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat
yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan
penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan
partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
disusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Majalengka;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka
sudah kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan
ruang dan kebijakan penataan ruang nasional, sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008
- Terdiri dari 119 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan pidana, penegakan peraturan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
|