Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005

Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Kota Cimahi
Nomor
5
Tahun
2005
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2005
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2005
Berlaku Tanggal
16 Maret 2005
Sumber
LD 2005/51 SERI A
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
  2. PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi