Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
ABSTRAK: |
- Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan, serta hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap beberapa target indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkandemi terselenggaranya pelaksanaan percepatan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Lebak.
- UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Banten No. 2 Tahun 2007; Perda Kb. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 5 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab Lebak No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009.
- Peraturan ini berisi perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Perda Kab. Lebak No. 8 Tahum 2009 tentang RPJMD Kab. Lebak TAhun 2009 - 2014 dengan uraian RPJMD pada lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009
- -
- 5 hlm, 1 lampiran
|