Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7
Tahun
2019
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2019
Berlaku Tanggal
31 Juli 2019
Sumber
BN.2019/No.841, peraturan.go.id: 26 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
    Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5)
  2. Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 26 ayat (2)

Mengubah :

  1. Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika