TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-7-TAHUN-2012-TENTANG-RETRIBUSI-PELAYANAN-KESEHATAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan memperhatikan perubahan indeks harga dalam penyediaan jasa pelayanan kesehatan serta dengan adanya penambahan objek retribusi maka Peraturan aerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)
Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 Halaman
|