Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan