TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KEPADA-PERSEROAN-TERBATAS-PENJAMINAN-KREDIT-DAERAH-BALI-MANDARA-PROVINSI-BALI-TAHUN-2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peratxiran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I ketentuan umum
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|