URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19W, BD.2009/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VII Bagian
Kelima dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman
Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 22 hal
|