KEMISKINAN DAERAH - STRATEGI PENANGGULANGAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD.2015/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2018
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan perrnasalahan yang memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan menyeluruh, dalam rangka meningkatkan
pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga
miskin serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara
layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan
untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur ten tang
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2015-2018;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang strategi penanggulangan kemiskinan daerah, pemantauan dan evaluasi, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 4 hal
|