NOMOR KENDARAAN DINAS PEJABAT - PEDOMAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2015/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, kelancaran
pelaksanaan tugas, ketertiban, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diatur
penomoran kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Guber nur
tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas
Pejabat Pemerintah Provinsi .Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perka Kepolisian No 5 Tahun 2012; Permendagri No 50 Tahun 1975; Pergub jateng no 70 Tahun 2008; Pergub jateng No 96 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penomoran kendaraan bermotor, pembiayaan, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 10 hal
|