Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1c, Pasal 5 ayat (2), Pasal B ayat (1), Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat