apbd - penetapan
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK: |
- bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun anggaran 1989/1990
tertanggal 16 Juli 1990 yang dibuat oleh kepala daerah, perlu
ditetapkan dengan peraturan Daerah ;
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/933/1989; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/204/1990; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1989/1990, beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1990.
- 6 hal
|