Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1987

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 1987
Tanggal Pengundangan
08 Juli 1987
Tanggal Berlaku
08 Juli 1987
Sumber
LD.1987/No. 5 Seri D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 22 Januari 1983 Nomor 061.1/8/1/1983

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan