Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah di Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-399/MK.7/2012 bahwa ketentuan mengenai tanggal berlakunya pemungutan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
- 1. UU No. 5 tahun 1960;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 4 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No.12 tahun 2011;11. PP No.27 tahun 1983;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 79 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 43 tahun 2008
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010 ;18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
;19. Perda Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;20. Perda Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;21. Perda Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;22. Perda Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
- terdapat dalam pasal 1 (60) dan pasal 2 (104)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|