Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48) diubah sebagai berikut: Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.963.568.056.204,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh tiga milyar lima ratus enam puluh delapan juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp.1.166.222.468.796,00 (satu triliun seratus enam puluh enam milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. belanja modal aset tetap lainnya. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan