TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-DI-KABUPATEN-SUKOHARJO-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
180/017438 tanggal 4 November 2015 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Bupati Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2015;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5593) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Rebublik
Indonesia Tahun 2011 nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
288);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 20);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
- Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 20)
- 6 Halaman
|