Dalam peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan ruang lingkup penerimaan program mekanisme pendapatan, pendaftaran dan pendistributian kartu jenis kepesertaan dan besaran iuran bagian kesatu, besaran iuran, pembayaran iuran , manfaat jaminan, termasuk didalmnya mengatur tentang tata cara pelaporan dan penetapan jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyuluhan dan sosialisasi, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat