Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan berusaha bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati meliputi: a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan b. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. Izin pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Pendidikan Sekolah Dasar Swasta; dan b. Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama Swasta. Izin penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud, meliputi: a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis; b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat