Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018

Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan berusaha bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati meliputi: a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan b. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. Izin pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Pendidikan Sekolah Dasar Swasta; dan b. Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama Swasta. Izin penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud, meliputi: a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis; b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 November 2018
Tanggal Pengundangan
14 November 2018
Tanggal Berlaku
14 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 60
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan