Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, persyaratan teknis dan laik layar, pemeliharaan atau perawatan dan pengawasan serta pengawakan kapal, perizinan, objek dan subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan dan retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara peemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
19 September 2002
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.4 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan