Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut. Pasal I 1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12; 2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2022
Tanggal Berlaku
01 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan