Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan LPK Menjadi Perseroan; 3. Nama dan Logo Perseroan; 4. Tempat Kedudukan; 5. Pengalihan Aset, Hak, dan Kewajiban; 6. Kegiatan Usaha; 7. Permodalan dan Saham; 8. Organisasi; 9. Kepegawaian; 10. Penyertaan Modal Daerah; 11. Prinsip Pengelolaan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; 14. Pembubaran dan Likuidasi; 15. Divestasi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat