Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2015

Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan LPK Menjadi Perseroan; 3. Nama dan Logo Perseroan; 4. Tempat Kedudukan; 5. Pengalihan Aset, Hak, dan Kewajiban; 6. Kegiatan Usaha; 7. Permodalan dan Saham; 8. Organisasi; 9. Kepegawaian; 10. Penyertaan Modal Daerah; 11. Prinsip Pengelolaan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; 14. Pembubaran dan Likuidasi; 15. Divestasi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.04
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan