Hari - Penegakan - Kedaulatan Negara
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Keppres ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari penegakan kedaulatan negara dan bukan merupakan hari libur.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
|