Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022

Peta Jalan (roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur meteri pokok tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian lnflasi Daerah Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah maupun instansi terkait dalam melaksanakan pengendalian Inflasi di Kabupaten Sumbawa selama 3 (tiga) tahun., terdiri dari 5 pasal, dengan uraian sebagai berikut. 1. Pasal 1 terkait diefinisi atau ketentuan umum; 2. Pasal 2 terkait petas jalan merupakan pedoman bagi perangkat daerah; 3. Pasal 3 terkait Road Map Pengendalian Imflasi daerah 2022-2024; 4. Pasal 4 terkait Pembiayaan Pelaksanaan Peta jalan; 5. Pasal 5 terkait mulai berlakunya perbub.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peta Jalan (roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan