Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021

Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.1371, peraturan.go.id: 18 hlm.
Subjek
DESA - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL - SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 5775 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendes PDTT No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan