Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
11
Tahun
2021
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2021
Sumber
BN.2021/No.1159, peraturan.go.id: 17 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut sebagian :

  1. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
    Ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19