Kementerian Perhubungan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2022/No.33, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Kementerian Perhubungan
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Perhubungan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian perhubungan. Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 40 Tahun 2015.
- Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan kepada APBN.
|