APBD - perubahan apbd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggran Sementara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 tahun 2012; Perpres No. 66 tahun 2016; Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Demak No. 6 tahun 2006; Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2012
- 1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2. Rincian Perubahan APBD 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|