Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 31 Tahun 2014

Kewajiban Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pemberian Pelayanan Perizinan Perusahaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V SANKSI ADMINISTRASI BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pemberian Pelayanan Perizinan Perusahaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014 / NO.31
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan