Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2014

Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Pengorganisasian; 4.Penetapan Rumah Tangga Sasaran dan Pagu Raskin; 5.Anggaran; 6.Peruntukan Belanja Subsidi; 7.Mekanisme Pencairan dan Pembayaran Dana Subsidi Raskin; 8.Mekanisme Penyaluran Raskin; 9.Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi; 10.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
14 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO. 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan