LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI Tahun 1945; dan upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 tahun 2010; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2005; Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2011;
1. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
2 . Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3 . Wewenang, Tanggung jawab dan Kewajiban
4 . Hak, Kwajiban dan Peran Serta Masyarakat
5 . Kegiatan Pengendalian Pencemaran
6 . Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup
7 . Eko - wisata
8 . Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
9 . Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Laboratorium Lingkungan
11. Kerjasama dan Kemitraan
12. Penerapan Intensif, Disentif dan Pengharagaan
13. Sanksi Administratif
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
15. Pengawasan
16. Ketentuan Penyidikan
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .