RETRIBUSI - RETRIBUSI JASA USAHA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016
- 1. Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha
2. Struktur tarif retribusi Pasar Grosir
3. Besarnya tarif retribusi Pasar Grosir
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm
|