standar pelayanan minimal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal, maka pelaksanaan Pelayanan Dasar
pada Urusan Pemerintahan Wajib harus berpedoman
pada Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal di Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerapan SPM
Bab IV Tahapan
Bab V Koordinasi Penerapan SPM
Bab VI Pengendalian dan Pelaporan Penerapan SPM
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penuup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
- 59 hlm
|