perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakanketemtuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016
- 1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah kabupaten Sragen No. 3 tahun 2015 tentang organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 13 hlm
|