Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Plaksana Teknis Panti Pelayanan Dan Rehabiltas Sosial Pada Dinas Kesejahteraan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Plaksana Teknis Panti Pelayanan Dan Rehabiltas Sosial Pada Dinas Kesejahteraan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Panti Sosial yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
- 1. UU No.8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.UU No.12 Tahun 2011 ;6. PP No.38 Tahun 2007
;7.PP No.41 Tahun 2007 ;8. Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008
;9.Perda Kab Tanggerang No. 08 Tahun 2010 ;10.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2010 ;11.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.kedudukan , susunan organisasi , rincian tugas dan fungsi
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|