Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “ .
b.Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir perlu dibentuk Unit Pengelola Teknis Dinas Koperasi dan UMKM yaitu Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
- 1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 25 tahun 1992;3. UU No. 7 tahun 1992
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004
;7. UU No. 15 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 20 tahun 2008;11. UU No. 12 tahun 2011;12. PP No. 9 tahun 1995
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 6 tahun 2007
;16. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 ;17. Perda Kab Tanggerang No. 1 tahun 2008;18. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;19. Peraturan Bupati Tangerang No. 47 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|