Dalam peraturan ini diatur tentang sistem Pengelolaan Pembagunan Partisipatif termasuk di dalamnya mengatur tentang perencananaan, penganggaran, pembagunan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembagunan Deerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat