Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Kedudukan dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) BAB IV Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAB V Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung Jawab Serta Persyaratan dan Larangan Menjadi Kepala ULP dan Pokja unit Layanan Pengadaan (ULP) BAB VI Mekanisme dan Prosedur BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Daerah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016 / NO.3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Kota Baubau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan