1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan ruang lingkup;3.pengelolaan air tanah ;4.perizinan;5.sistem informasi;6.pembiayaan;7.pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat