Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 52 Tahun 2021

Pedoman Penamaan Rupabumi Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penamaan Rupabumi Di Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kaidah Penamaan Rupabumi; 4. Prosedur Penamaan Rupabumi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pedoman Penamaan Rupabumi Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.52
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan