Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1.UU No. 72 Tahun 1957;2. UU No. 5 Tahun 1960 ;3.UU No. 15 Tahun 1999 ;4.UU No. 17 Tahun 2003 ;5. UU No. 1 Tahun 2004;6.UU No. 32 Tahun 2004 ;7. UU No. 33 Tahun 2004 ;8.PP No. 46 Tahun 1971 ;9.PP No. 40 Tahun 1994 ;10.PP No. 40 Tahun 1996 ;11.PP No. 24 Tahun 2005 ;12.PP No. 58 Tahun 2005;13.PP No. 6 Tahun 2006 ;14.PP No. 38 Tahun 2007 ;15.Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974 ;16. Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 ;17.PDK Cilegon No. 4 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pejanat penglola barang milik daerah ;3.perncanaan kebutuhan dan penganggaran;4.pengadaan;5.penerimaan dan penyaluran;6.pengunaan;7.penatausahaan ;8.pemanfaatan;9.pengamanan dan pemeliharan;10.penilaian;11.penghapusan;12.pemindahtanganan;13.pembinaan,pengendalian dan pengawasan;14.pembiayaan ;15.barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16.tuntutan ganti rugi;17.ketentuan lain - lain ;18.ketentuan peralihan
;19.ketetuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .