Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyusunan RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
- LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG 2-97/2021
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan