Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020

Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub Ini Mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencagahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 s.d pasal 4) 2. Bab II Pelaksanaan ( Pasal 5 s.d Pasal 7) 3. Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 8 s.d 9) 4. Bab IV Sanksi (Pasal 10 sd 12) 5. Bab V Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13 ) 6. Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi (Pasal 14) 7. Bab VII Pendanaan (pasal 15) 8. Bab VIII Ketentuan Penuntup (pasal 16)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan